Selasa, 17 Juli 2012

SKCK & SKBD

Sebelumnya gue udah ngeposting tempat-tempat untuk ngurusin kelengkapan pembuatan SKCK dan SKBD. Sekarang gue bakal ngejelasin secara lebih detail lagi.
Berkas-berkas yang diperlukan dalam pembuatan SKCK (Surat Keterangan Catatan Kepolisian):
1. Fotocopy KTP anda
2. Fotocopy kartu sidik jari
3. Pas photo 4x6 4 lembar
4. Surat keterangan dari RT dan Kelurahan untuk membuat surat keterangan rekomendasi dari kepolisian setempat (tergantung tempat anda tinggal)
5. Mengisi blanko yang akan diberikan di Kapolsek
6. Kalo sudah lengkap itu semua tinggal kasih deh sama petugas yang ngurus bagian pembuatan SKCKnya, kalo emang sudah bener dan lengkap baru akan di proses pembuatannya, terakhir tinggal bayar administrasi, nunggu, kalo selesai legalisir dulu SKCKnya baru deh boleh sah diambil dan dibawa pulang. SKCK berlaku hanya sampe 3 bulan seterusnya, kalo sudah lewat 3 bulan sebaiknya SKCK diperpanjang jadi kalo ada perlu lagi kan mudah tinggal perpanjang aja terus.

Berkas-berkas yang diperlukan dalam pembuatan SKBD (Surat Keterangan Bersih Diri):
1. Fotocopy KTP anda
2. Fotocopy KTP orang tua anda
3. Pas photo anda dan orang tua anda masing-masing 3 lembar ukuran 3x4
4. Surat keterangan dari RT, kelurahan dan kecamatan.
4. Mengisi data untuk surat keterangan dari koramil, isinya data diri anda, data diri orang tua, data diri keluarga (mulai dari saudara kandung, kakek nenek dari ke2 ortu, saudara" kandung  dari ke2 ortu)
5. Terakhir anda ke Kodam disitu tempat pembuatan SKBDnya, kalo di kodam juda harus bawak fotocopy akte kelahiran dan kartu keluarga, disitu kita tinggal bayar administrasi dan nunggu sebentar semuanya bakal diurus sama petugasnya.

2 komentar: